::April 1st, 2010::
Helm SNI, Harus!
Keharusan mempergunakan helm SNI sudah mulai berlaku hari ini, 1 April 2010. Banyak pro dan kontra beredar, apalagi dengan aturan bahwa SNI yg diakui adalah yg emboss, bukan sekedar sticker. Yg ini ane belum meneui aturannya, cuman udah nemui pembahasan Bro Triatmono yg kemudian disambut dengan berbagai comment dari para bikers tanah air.
Secara ketata aturan perdagangan, jelas pemberlakuan SNI sangat logis. Bukan hanya untuk helm akan tetapi untuk semua produk. Dan ini merupakan bentuk regulasi pemerintah, khususnya untuk aturan standar keselamatan pengendara roda dua dalam hal ini. Salah satu alasan pemberlakuan standar, adalah untuk menjaga kualitas, menjamin interchangeability komponen, dll. Oleh karena itu, pemberlakuan helm SNI ini tentunya suatu kebijakan yg baik untuk menjamain kualitas perangkat keselamatan tersebut.
Jelas, aturan ini bukan hanya begitu saja ditujukan bagi pengendara, melainkan juga bagi produsen helm (baik dalam dan luar negeri) jika bermaksud untuk menjual helm di Indonesia. Akan tetapi permasalahannya adalah, bagaimanakah nasib helm-helm yg skarang dimiliki oleh masyarakat? Well,.. mungkin pemerintah berkilah bahwa masa sosialisasi sudah cukup lama. Tapi benarkah anda merasakan bahwa anda telah merasakan sosialisasi tersebut?
Mungkin, ini lah yg sebenarnya menjadi permasalahan. belum pernah mendengar pihak kepolisian terjun ke masyarakat memberikan sosialisasi. Belum pernah melihat iklan layanan masyarakat mengenai hal ini. Trus, bagaimanakah masyarakat tahu jika hanya ada ‘waktu sosialisasi’ tapi tidak ada ‘action yg sesungguhnya’ dengan sosialisasi itu. Misalnya saja, setiap pengendara motor diberhentikan, diperiksa helmnya, kemudian diberikan penerangan mengenai aturan baru itu,.. nah,.. mungkin penerimaan masyarakat akan lain.
Apakah benar helm yg tidak SNI sudah ditilang?
Benar,.. saya tidak tahu kebijakan resmi kepolisian. Akan tetapi di lapangan, pagi tadi sudah kejadian seorang pengendara dihentikan polisi dan diperiksa helmnya. Sayangnya, alih-alih diberikan pembinaan, tapi justru praktek lama yg dilaksanakan “sidang di tempat”. Saya tidak mengada-ada,.. hanya merujuk salah satu postingan kaskuser di trit ini.
Bagaimanakah dengan anda? Ada yg punya pengalaman dengan pemberlakuan helm SNI ini? Share .. !!!
Categories: Kafebiker NewsRelated Posts
Incoming Search:
- No search results for this post yet...

1 Trackbacks and Pingbacks
[...] posting sebelumnya mengenai helm SNI, berikut ini akan ditampilkan daftar merk helm-helm ber SNI. Daftar ini diharapkan dapat membantu [...]
Write a Comment